ACEH, BeritaTKP.com – Polda Aceh pada Selasa (8/3) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polda Aceh.
Barang bukti sebanyak 189 kg sabu dan 38.850 butir ekstasi dari negara tetangga Malaysia berhasil diamankan dan turut dihadirkan didalam konferensi pers.Dalam gelar konferensi yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, polisi menghadirkan 2 tersangka berinisial MY alias S, dan MR.
Menurut Kapolda Aceh, kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jalur laut di kawasan perairan Aceh Utara.
Dibantu oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara beserta Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, personel melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Jambo Ayee, Aceh Utara.
Pada 24 Januari 2022, tim berhasil mengamankan satu mobil pick-up yang membawa 5 karung goni berisi sabu dan tas berisi ekstasi, dan selanjutnya menangkap para tersangka. Sejumlah pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkotika Malaysia, masih diburu aparat kepolisian. (RED)









