Sukabumi, BeritaTKP.com – Kasus penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Kepala Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kepala desa berinisial GI (52) itu kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.

Kepastian tersebut menyusul pelimpahan tahap dua berkas perkara dari Polres Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). Usai proses tersebut, tersangka GI terlihat mengenakan rompi tahanan oranye sebelum dibawa ke Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk menunggu proses persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa tersangka diduga memalsukan administrasi penyaluran BLT secara sistematis selama periode 2020–2022.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak menyalurkan BLT kepada warga penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif seolah-olah bantuan tersebut telah disalurkan,” ujar Agus.

Dana BLT Dipakai untuk Kepentingan Politik

Hasil penyidikan mengungkap, dana BLT yang seharusnya diterima oleh 170 warga justru digunakan tersangka untuk membiayai kepentingan pribadi dan ambisi politiknya. GI diketahui memakai uang tersebut untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, serta membeli sebuah mobil pribadi.

“Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan pencalonan sebagai caleg, dan sebagian lainnya untuk keperluan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobil tersebut saat ini sudah dijual oleh tersangka,” jelas Agus.

Sebagai barang bukti, jaksa telah mengamankan uang tunai sebesar Rp108 juta serta sejumlah dokumen keuangan desa yang berkaitan dengan penyaluran BLT.

Atas perbuatannya, GI dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Perbuatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka, tidak ada pelaku lain. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Agus.(æ/red)