Sukabumi, BeritaTKP.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Karangtengah berinisial GI (52) sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan dana BLT yang bersumber dari Dana Desa selama tahun anggaran 2020 hingga 2022.
“Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tidak sepenuhnya diberikan. Sebagian besar justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi dana BLT sebesar Rp1,69 miliar. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga memerintahkan perangkat desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
“LPJ dibuat dengan cara memalsukan tanda tangan warga penerima manfaat. Tindakan ini dilakukan secara sadar untuk menutupi penyelewengan dana,” tegas Samian.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000. Polisi menyebut tindakan tersangka sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada masyarakat penerima bantuan.
Atas perbuatannya, tersangka GI dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” kata AKBP Samian.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, apalagi yang menyangkut dana bantuan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(æ/red)





