Surabaya, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba berhasil digagalkan oleh Anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Perak Barat, Surabaya. Mereka berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial BI ,48, warga asal Jalan Sumbo serta DH ,39, warga asal Jalan Simogunung Kramat Timur. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dengan berat 0,70 gram, pipet kaca bekas pakai, sebuah HP, satu sedotan, dan satu lembar bukti transfer.

“Tersangka BI mendapatkan sabu tersebut dari SH (DPO) sebanyak 2 poket seharga 300 dengan cara pembayaran secara transfer. Rencananya obat terlarang itu akan dijual ke tersangka DH namun lebih dulu kami berhasil amankan,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri, Jumat (29/10/2021) sore.

Daniel menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Perak Barat. Dari info tersebut, Daniel kemudian menugaskan ke anggota untuk melakukan penyelidikan.

“Hasilnya kami berhasil mengamankan kedua tersangka usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu. Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari keberadaan pemasok (SH),” imbuh Daniel. (k/red)