
Surabaya, BeritaTKP.com – Tim Jurusita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah di Jalan Dhamahusada Indah Timur No 30 (Blok L-181) Mulyorejo, Kota Surabaya, pada Selasa (21/11/2023) kemarin. Eksekusi pengosongan rumah dengan luas 800 m² itu berdasarkan Grose Risalah Lelang nomor 701/45/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Jurusita PN, Darmanto membacakan surat permohonan eksekusi lanjutan tanggal 13 September 2023 nomor 02/S.PN/SHP/DHP-TM/IX/2023 dari Davy Hindranata dan Rizky Anggara Yoga Pratama selaku kuasa hukum Tan Malinda (pemohon eksekusi).
Dalam surat tersebut dibacakan bahwa PN Surabaya melakukan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan Grose Risalah Lelang nomor 701/45/2022 tanggal 11 Mei 2022. “Melakukan eksekusi pengosongan sebidang tanah berikut bangunan SHM nomor 1743 dengan luas 800 m² atas nama Tan Malinda (dahulu atas nama Soesanto Hadiprajitno) di Jalan Dharmahusada Indah Timur No 30 (Blok L-181) Mulyorejo, Surabaya,” ucapnya, dilansir dari memorandum.
Proses eksekusi dilakukan oleh puluhan aparat. Dalam eksekusi ini berjalan dengan lancar karena pihak pemohon sudah mengosongkan barang-barang mereka sebelumnya. “Alhamdulillah berjalan lancar eksekusi ini. Pihak pemohon aktif melakukan pengosongan sendiri. Tinggal beberapa barang-barang sedikit yang harus kita keluarkan,” kata Darmanto.
Sempat ada argument perlawanan hukum dari kuasa hukum permohon usai pembacaan eksekusi. Namun pihaknya tidak mempermasalahkannya. “Pada intinya upaya hukum dari pemohon eksekusi ya silakan saja. Itu hak pemohon eksekusi. Gimana nanti putusannya, kalau memang nanti dimenangkan dan mereka mengajukan eksekusi ya akan kita laksanakan juga,” jawabnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Soesanto Hadiprajitno, Kolonel Purn Bahrunsyah mengatakan, sejak mendapatkan surat permohonan eksekusi 13 November 2023, pihaknya berkoordinasi dengan klien dan diputuskan akan kooperatif.
“Sekarang terbukti unsur kooperatif kita. Semua barang yang ada di rumah telah kami keluarkan semuanya, tinggal sisa-sisa barang seperti lemari yang kami komunikasi dengan pihak pengacara Melinda Tan,” kata Bahrunsyah.
Sebelum eksekusi ini, pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan perdata biasa. Upaya ini sudah sampai pada titik mediasi. Dan Rabu mendatang akan sidang pada pokok perkara.
Langkah banding terkait perlawanan eksekusi ini juga telah dilakukan melalui pengacara lama dan hasilnya ditolak pengadilan. “Sekarang kita akan memasukan memori kasasi dalam perlawanan,” bebernya.
Pihaknya juga membuat surat kepada Ketua PN Surabaya terkait penangguhan permohonan eksekusi, bahkan ia juga membuat tembusan hingga Ketua Mahkamah Agung. “Tapi kan tidak ada surat balasan dari pihak pengadilan. Padahal klien kami masih melakukan perlawanan hukum dan pada Rabu besok, kita diagendakan untuk sidang pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan perdata biasa,” pungkasnya.
Disisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi Tan Malinda, Davy Hindranata mengatakan, bahwa proses hingga eksekusi ini sudah berjalan satu tahun sejak pengajuan. Yang mana sempat pihaknya menawarkan kompensasi kepada termohon namun mereka keberatan. “Sehingga kami terpaksa melanjutkan pelaksanaan pengosongan ini,” kata Davy.
Sebelumnya, pihak termohon sudah melakukan gugatan sebanyak dua kali. Yang satu masih berjalan, dan yang lainnya sudah kalah di PN dan saat bandingpun juga kalah. “Ini berdasarkan grose risalah lelang dengan nilai Rp 20 miliar,” ujarnya. (Din/RED)





