SUMATERA UTARA, BeritaTKP – Motif di balik pembunuhan pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), akhirnya terungkap. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dua tersangka, AP (27) dan GPM (29), untuk mendapatkan uang demi membeli narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di sebuah penginapan kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan kasus tersebut bermula ketika kedua tersangka mengonsumsi sabu di sebuah warung internet.
Setelah persediaan narkotika mereka habis, keduanya disebut masih ingin mengonsumsi sabu, tetapi tidak memiliki uang. Kondisi tersebut kemudian mendorong keduanya merencanakan perampokan terhadap pengemudi taksi online.
“Motifnya adalah karena mereka sedang nyabu. Kemudian kehabisan bahan sabu, sementara masih ingin melanjutkan dan tidak memiliki uang. Jadi motif utamanya mencari uang dengan cara mengambil uang korban dengan melakukan pembunuhan,” kata Cornelius.
Rencana tersebut kemudian dijalankan dengan memesan transportasi daring melalui aplikasi. Polisi menyebut kedua tersangka sempat membatalkan pesanan pertama karena menilai pengemudinya sulit ditaklukkan.
Mereka kemudian kembali memesan kendaraan hingga mendapatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan.
Dalam aksi tersebut, AP disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara GPM membantu menjalankan rencana. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah itu, kedua tersangka membawa kabur mobil milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pihak penadah di kawasan Belawan dengan harga sekitar Rp17 juta.
Polisi selanjutnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Cornelius menegaskan, untuk perkara pembunuhan Riyan, polisi menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka. Hingga kini tidak ditemukan tersangka lain yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut.
“Untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.
Polisi Dalami Asal Sabu
Polisi juga masih mendalami asal narkotika yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum melakukan aksi kejahatan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah menelusuri pihak yang diduga memasok sabu kepada AP dan GPM.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, kedua tersangka juga disebut belum memiliki catatan kriminal sebelumnya. Perkara pembunuhan Riyan menjadi kasus kriminal pertama yang menjerat keduanya.
Atas perbuatannya, AP dan GPM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479 KUHP.
Keduanya terancam hukuman berat sesuai ketentuan pasal yang disangkakan, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(æ/red)





