JOMBANG, BeritaTKP – Seorang pria berinisial MIN (23) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan modus love scamming di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum menggunakan rekaman video pribadi sebagai alat ancaman.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kasus bermula ketika korban berinisial HZ berkenalan dengan MIN melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ. Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

Keduanya kemudian berkomunikasi secara intensif hingga akhirnya menjalin hubungan. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta korban melakukan tindakan yang bersifat pribadi. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan video itu direkam oleh pelaku.

Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban. Pelaku berpura-pura menjadi atasannya dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban ke media sosial.

Pelaku selanjutnya meminta uang Rp2 juta agar rekaman tersebut tidak disebarluaskan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” ujar AKP Magribi.

Pelaku Ditangkap

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi MIN sebagai tersangka.

Polisi kemudian menangkap MIN pada Senin (17/8/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian, pin dan dasi bertuliskan Reserse, kartu identitas, serta satu unit telepon seluler.

AKP Magribi mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial, terutama jika mulai dimintai data, foto, maupun video pribadi.

Masyarakat yang mengalami pemerasan, penipuan, atau pengancaman juga diminta segera melapor kepada kepolisian dan tidak memenuhi permintaan pelaku tanpa terlebih dahulu meminta bantuan.

Atas perbuatannya, MIN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap identitas orang yang dikenal melalui dunia maya. Layanan kepolisian 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun tindak pidana.(æ/red)