Pasuruan, BeritaTKP.com — Seorang warga Kota Pasuruan berinisial MR (45) ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis arak kepada para sopir truk di sekitar Exit Tol Sutojayan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda M Junaidi mengatakan, MR diamankan petugas pada Kamis malam (25/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Petugas mengamankan MR dan menyita satu dus berisi 75 botol miras jenis arak Bali,” ujar Junaidi.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras kepada sopir truk yang kerap parkir di sekitar exit tol. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

MR yang diketahui merupakan warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, berdalih menjual arak Bali yang dicampur dengan minuman energi kepada sopir truk agar tidak mengantuk saat mengemudi.

“Pelaku mengaku menjual miras dengan alasan untuk membantu sopir truk agar tetap terjaga saat menyetir,” jelas Junaidi.

MR selanjutnya dibawa ke kantor polisi dan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun karena pengadilan sedang libur, pelaku diberikan tindakan pembinaan dan diwajibkan lapor rutin setiap Senin hingga Kamis.(æ/red)