Bangkalan, BeritaTKP.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menetapkan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka berinisial MS (37) diduga menilap dana desa senilai Rp 343.580.080.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, MS merupakan Kades Lajing periode 2016–2021. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Dana ratusan juta itu digunakan untuk pembangunan wisata desa, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Hafid, Kamis (25/12/2025).

Menurut Hafid, dalam pengelolaan ADD tahun 2019, tersangka seharusnya mengalokasikan anggaran untuk honor, tunjangan, serta jaminan sosial perangkat desa dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.

Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka juga diduga melakukan penyimpangan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan RAB.

“Terdapat selisih pembayaran pada proyek pembangunan wisata desa, seperti pembangunan kios, toilet, serta pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai rencana,” jelas Hafid.

Hafid menambahkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkas Hafid.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080.(æ/red)