Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Menjelang pre season MotoGp pada tanggal 11-13 mendatang di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Timur (NTT), masyarakat setempat digegerkan dengan peredaran uang palsu.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pengedar uang palsu dengan barang bukti uang palsu dengan total Rp 12 juta.
Awalnya, ada informasi viral di media sosial soal maraknya peredaran uang palsu tersebut. Setelah ditindaklanjuti, polisi berhasil menangkap pengedar uang palsu di wilayah Lombok Utara berinisial YI ,27, pada Senin (31/1) lalu.
“Pada pertengahan Januari lalu, masyarakat Lombok Utara dihebohkan dengan maraknya peredaran mata uang palsu di pasar dan di warung-warung,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata Rabu (9/2/2022).
Polisi menerima laporan, uang palsu yang beredar adalah pecahan Rp 50 ribu. Modusnya, pelaku membelanjakan uang palsu tersebut agar mendapatkan kembalian uang asli.
Polisi mengidentifikasi bahwa uang palsu tersebut beredar di Kecamatan Gangga, Lombok Utara. Di kawasan itulah polisi berhasil menangkap pelaku.
Polisi lalu menggeledah kediaman pelaku. Ditemukan uang palsu yang siap diedarkan ke warung-warung.
“Di rumah terduga pelaku, berhasil menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak dua lembar dan 16 lembar pecahan Rp 50 ribu disimpan di rumah tetangga,” jelas Hari.
Kepada polisi, pelaku mengaku dikirim uang palsu dari seseorang di Pulau Jawa. Uang palsu tersebut dikirim melalui kantor ekspedisi pengiriman barang.
“Pelaku memesan uang palsu dari seseorang yang berada di salah satu Provinsi Pulau Jawa dengan sistem COD dan pengiriman paket melalui salah satu jasa pengiriman barang,” tutur Hari.
Polisi melanjutkan penyelidikan dengan mengunjungi salah satu tempat pengiriman uang. Di situ, terdapat uang palsu sebanyak Rp 12 juta dengan rincian 60 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 120 lembar pecahan 50 ribu.
“YI memang yang sudah memesan barang tersebut dan sedang menunggu kedatangan di salah satu jasa pengiriman barang yang berada di area pertokoan Kecamatan tanjung,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, YI dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara. Dia telah melanggar pasal 36 Ayat (2) dan (3) Junto Pasal 26 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. (RED)






