DIY, BeritaTKP.com – Sebanyak 9 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja antar provinsi berhasil dibekuk. Para pelaku berhasil dibekuk oleh Ditresnarkoba Polda DIY dan satu orang masih DPO.

“Ini orang-orang asal Yogya, Jabar, Jatim dan Medan. Ada sembilan tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja,” kata Kabid Humas Polda DIY Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

Yuli mengatakan proses penangkapan para tersangka berlangsung cukup lama. Sebab jaringan ini bukan hanya ada di Pulau Jawa saja tapi sampai ke luar Pulau Jawa juga.

Para tersangka yang ditangkap semuanya pria berinisial (BBN) warga asal Kalimantan Barat, (KHP) warga asal Belitung, (IGG) warga asal Jawa Barat. Kemudian (AAP), (RA), (MSH), dan (NH) yang berasal dari Jawa Timur. Dua tersangka lagi yakni (MQ) dan (RF) berasal dari Sumatra Utara.

“Tersangka yang berinisial BBN itu dalam posisi sudah ada asesmen yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi,” jelas Yuli.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BBN di Maguwoharjo, Sleman, pada 14 Agustus lalu. Dari BBN polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya bisa mengamankan delapan orang tersangka lainnya di berbagai daerah mulai dari Pulau Jawa hingga Pulau Sumatra.

“Dari BBN ditelusuri hingga tersangka terakhir (RP). RP dapat barang dari seseorang berinisial I.  Yang saat ini I masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita kurang lebih 4 kilogram ganja dalam bentuk kering dan cair sebagai barang bukti.

“Ada batang ganja, daun dan ranting. Ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol,” kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono.

Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat 1, Pasal 111, Pasal 132 pasal 127. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun. (RED)