Grobogan, BeritaTKP.com – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah setelah pemungutan suara Pilkada 2024, Polres Grobogan menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa titik di Kabupaten Grobogan pada Jum’at (29/10/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi gangguan ketertiban yang dapat disebabkan oleh konsumsi miras, terutama pasca Pilkada, yang rawan menimbulkan ketegangan.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya warga, seperti kafe, warung, dan toko.
Tujuan dari razia ini adalah untuk memastikan tidak ada peredaran atau konsumsi miras yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Pasca pemungutan suara Pilkada, kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya.
“Miras adalah salah satu faktor yang dapat menimbulkan kerusuhan atau gangguan. Oleh karena itu, kami melakukan razia untuk menertibkan peredaran miras yang tidak memiliki izin dan memastikan masyarakat tetap dalam keadaan aman,” imbuh Wakapolres Grobogan.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras yang dijual di beberapa lokasi. Polisi juga memberikan peringatan kepada pemilik tempat usaha yang kedapatan menjual miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitas tersebut, dengan ancaman sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mengamankan miras, Polres Grobogan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh provokasi atau isu yang dapat memicu konflik setelah Pilkada.
Kompol Gali Atmajaya menegaskan, bahwa upaya penegakan hukum dan tindakan preventif akan terus dilakukan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan terkendali.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk memastikan pasca Pilkada ini berjalan dengan damai dan tanpa gangguan,” kata Kompol Gali Atmajaya.
Razia miras ini diharapkan dapat menurunkan potensi gangguan keamanan dan menciptakan suasana yang kondusif di Kabupaten Grobogan. (æ/red)