Sumatera Utara, BeritaTKP.com –  Seorang ayah sambung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tega mencabuli anaknya sebanyak enam kali dengan keadaan sang istri sedang hamil tua.

Dia menyetubuhi korban yang berusia 13 tahun, Polisi yang menerima laporan langsung menangkap pelaku berinisial ISS.

Dia diamankan petugas Unit PPA Polres Labuhanbatu tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marjuki mengatakan, pelaku mencabuli korban sebagai pelampiasan karena seringnya menonton film porno dan juga disebabkan karena keadaan sang istri yang sedang hamil tua.

“Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika memberitahu perbuatan bejat pelaku kepada ibunya,” ujar Rusdi, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, aksi pencabulan ini sudah dilakukan di berbagai tempat. Seperti di ladang sawit hingga pinggir sungai. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat perbuatannya, korban harus mendapat perawatan di RSU Kota Pinang selama tiga hari. Selanjutnya korban langsung dipulangkan ke rumah orang tuanya di Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

“Kondisi korban kini sudah membaik. Kami juga sudah lakukan visum dan memang terdapat luka robek di bagian vital korban,” kata Dokter RSU Kota Pinang Adrin Mahmudin Harahap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (RED)