JAKARTA, BeritaTKP.com – Pabrik rumahan yang memproduksi inex palsu di Johar Baru, Jakarta Pusat digeledah petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat. Pabrik inex palsu ini sudah beroperasi sejak 4-5 bulan.
“Untuk tersangka yang industri rumahan, ini dia sudah menjalankan sekitar 4-5 bulan,” kata Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).
Panjiyoga mengatakan inex palsu ini sudah beredar dikalangan masyarakat. Hanya, Panjiyoga tidak bisa memastikan berapa banyak inex palsu yang sudah diedarkan.
“Sudah beredar,” singkatnya.

Inex palsu ini diproduksi oleh pelaku yang berinisial IS, MN, dan PR. Inex palsu ini sama bahayanya dengan ekstasi: dapat mengakibatkan seseorang yang memakainya mengalami halusinasi.
“Berbeda dengan ekstasi asli, yang mengandung amphetamine,itu biasanya apabila memakai ekstasi itu dia pasti harus mendengarkan musik, sedangkan ini bersifat halusinogen, dia bisa berhalusinasi dan efeknya bisa menyebabkan emosi yang tinggi, ataupun paranoid melihat orang, dan bermacam-macam dan efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya, apalagi dia menggunakan spidol warna ini untuk memberi pewarna pada pil yang dicetak oleh mereka,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto menerangkan para pelaku dapat memproduksi sebanyak 3.000 butir inex palsu dalam seminggu lamanya. Omset yang dicapai para pelaku dari hasil penjualan inex palsu ini juga sangat fantastis.
“Untuk lokasi industri rumahan ini berada di wilayah Johar Baru dengan omset dalam seminggu mereka mampu menghasilkan sebanyak 3.000 butir dengan nilai keuntungan sangat fantastis karena dengan modal Rp 5.000 untuk 1 butirnya, mereka dapat menjualnya 1 butirnya seharga Rp 200.000,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku mewarnai pil yang telah diolah dari obat-obatan itu dengan spidol warna agar terlihat seperti inex sungguhan.
“Kenapa kami katakan itu home industry? Home industry rumahan karena alat-alatnya sangat sederhana, hanya sebatas mungkin pensil, spidol, pensil, dan obat-obatan yang dapat didapatkan diapotek terdekat,” kata Setyo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) b subsider Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(RED)





