JAKARTA, BeritaTKP.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menerima keluhan penghuni terkait dugaan perilaku sejumlah WNA yang dinilai meresahkan, mulai dari cat calling hingga membuntuti warga.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung operasi tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen identitas, status izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan izin yang dimiliki.

Penghuni Mengaku Mengalami Cat Calling dan Dikuntit

Saat berkeliling di salah satu menara apartemen, Hendarsam berinteraksi dengan warga yang menyampaikan keluhan mengenai perilaku sejumlah WNA di lingkungan tempat tinggalnya.

Seorang perempuan mengaku pernah mengalami cat calling saat pulang dari pasar. Ia juga menceritakan pengalaman ketika seorang WNA diduga mengikutinya saat berjualan kue.

Menurut pengakuannya, kejadian serupa telah dialaminya beberapa kali. Perempuan tersebut bahkan menunjukkan rekaman video kepada petugas sebagai bahan informasi.

Hendarsam menyatakan keluhan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia juga menyebut adanya laporan mengenai dugaan tindakan lain, termasuk sentuhan fisik. Namun, dugaan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Ratusan WNA Didata, 45 Orang Dibawa ke Kantor Imigrasi

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pendataan terhadap ratusan WNA dan membawa 45 orang ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 88 WNA berstatus pengungsi yang tercatat memiliki dokumen perlindungan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau surat keterangan kehilangan dokumen.

Rincian 88 orang tersebut meliputi:

  • Somalia: 55 orang
  • Afghanistan: 16 orang
  • Irak: 10 orang
  • Sudan: 5 orang
  • Sejumlah warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Sementara itu, 45 WNA yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan terdiri atas:

  • 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA).
  • 1 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22).
  • 2 orang yang diduga mengalami kelebihan masa tinggal (overstay), masing-masing berasal dari Yaman dan Palestina.
  • 1 orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.

Kelompok tersebut tercatat berasal dari Somalia sebanyak 25 orang, Pakistan 9 orang, Kenya 3 orang, Senegal 2 orang, serta masing-masing satu orang dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Imigrasi Dalami Dokumen dan Status Izin Tinggal

Hendarsam mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan keabsahan dokumen, status izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan para WNA dengan izin yang dimiliki.

Petugas juga akan mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk kemungkinan penyalahgunaan dokumen atau aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat.(æ/red)