TANGERANG SELATAN, BeritaTKP – Aksi semena-mena kawanan penagih utang (debt collector) di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, berujung antiklimaks. Niat awal hendak merampas paksa sepeda motor milik seorang pengendara ojek online (ojol) wanita justru membuat mereka mati kutu setelah kendaraan yang mereka kendarai sendiri terbukti tidak memiliki surat-surat resmi (motor bodong).
Peristiwa yang videonya sempat viral di media sosial ini bermula ketika para debt collector mendatangi korban dengan garang dan memaksa menarik kendaraan roda dua yang digunakan untuk mencari nafkah, hingga membuat korban menangis histeris.
Polisi Datang dan Bongkar Akal-akalan Penagih Utang
Mendapat pengaduan darurat dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel piket fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Iptu R. Gunawan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.
Di lokasi, petugas mendapati korban bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajibannya yang hanya tinggal 8 bulan lagi. Polisi kemudian berdebat tegas dengan para penagih utang tersebut sekaligus meminta mereka menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang mereka gunakan di jalanan.
“Ibu ini bisa dihubungin, ini konsumen yang beretika baik, utangnya tinggal 8 bulan lagi, bukannya kaga mau bayar. Sekarang kan kamu mau narik, saya mau periksa motor kamu!” tegas petugas saat menghadapi para debt collector yang berkedok perusahaan pembiayaan.
Ketika didesak, para penagih utang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB, dengan dalih motor tersebut milik perusahaan. Alih-alih berhasil menyita motor korban, pihak kepolisian justru menyita sepeda motor milik debt collector tersebut ke Polsek Ciputat Timur, sementara motor sang ojol wanita dipastikan aman dan batal ditarik.
Penjelasan Polsek Ciputat Timur dan Aturan Hukum Fidusia
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, membenarkan kejadian penindakan yang berlangsung pada malam hari tersebut. Ia menyatakan bahwa permasalahan di lapangan akhirnya sempat dimediasi secara kekeluargaan, namun penegakan aturan tetap dikedepankan.
Kompol Bambang juga menegaskan kembali dasar hukum terkait penarikan kendaraan bermotor berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021. Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan kreditur tidak boleh melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan secara paksa di jalanan tanpa melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
“Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana,” tegas Bambang.
Penarikan yang sah wajib didasarkan pada akta jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi, dan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan eksekusi di lapangan adalah juru sita dari pengadilan.(æ/red)





