JOMBANG, BeritaTKP.com – Suhandik didampingi oleh penasehat hukumnya beserta para saksi mendatangi Mapolres Jombang pada Senin, 24 Agustus 2026. Kehadiran mereka guna memenuhi panggilan penyidik dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian yang teregister dengan nomor: LPM/673.RESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG yang dilayangkan pada Jumat malam, 31 Juli 2026.
Suhandik bersama tim kuasa hukum dan saksi datang ke Polres Jombang untuk memberikan kesaksian serta keterangan kronologi kejadian ketika barang-barang seisi rumahnya diduga digarong oleh Supriyono, istri, dan komplotannya secara paksa dengan merusak jendela rumah.
“Guna memberikan kesaksian keterangan kronologi kejadian saat barang seisi rumah suhandik di garong oleh supriyono, istri dan komplotanya dengan cara paksa dan merusak jendela rumah,” ujar Suhandik kepada media saat di Polres Jombang.
Pemeriksaan ini bertujuan sebagai salah satu upaya penyidik Polres Jombang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan kurang lebih 24 pertanyaan kepada pelapor dan saksi, yang hasilnya kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kronologi Pengambilan Paksa Barang dan Dampak Psikologis Lansia
Peristiwa bermula saat barang-barang perabotan di dalam rumah Suhandik diambil secara paksa oleh terduga pelaku pria paruh baya berinisial SPYN bersama istri dan komplotannya. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan truk engkel warna kuning sebanyak dua kali, yang kemudian memicu laporan resmi ke Polres Jombang. Kendati barang-barang perabotan tersebut keesokan harinya langsung dikembalikan oleh pihak Supriyono dan komplotannya, keluarga Suhandik tetap tidak bisa menerima karena merasa nama baik keluarga besar mereka di lingkungan warga desa telah dipermalukan.
Diduga, komplotan SPYN cs melancarkan aksinya saat kondisi pintu rumah terkunci dan terdapat seorang lansia di dalamnya yang sedang melaksanakan ibadah sholat. Korban yang akrab disapa Mbah Ba’ah (81) tiba-tiba dikagetkan dengan suara benturan keras akibat dugaan perusakan jendela oleh para pelaku.
“Mbah Ba’ah hanya mengatakan, ‘aku dredek, awak ku gemeter, sikel ku langsung lemes sampek aboh krungu sworo tatapan banter tak delok wes akeh wong nang jero omah tambah dredeg maneh aku’ (saya takut, badan saya gemetaran, kaki saya lemas sampai bengkak, dengar suara benturan keras saya lihat sudah banyak orang di dalam rumah tambah takut lagi saya),” ungkap Mbah Ba’ah saat dikonfirmasi awak media di Polres Jombang.
Kondisi tersebut praktis mengganggu psikis dan menyisahkan trauma mendalam bagi Mbah Ba’ah yang usianya sudah lanjut (81 tahun), mengingat kondisi jantung dan kejiwaannya terdampak langsung akibat insiden penyerbuan tersebut.
Desakan Penasihat Hukum dan Ancaman Pasal Pidana
Sementara itu, R. Ferinando. A.P., S.H., selaku kuasa hukum Suhandik, menegaskan agar Polres Jombang dapat menindaklanjuti secara tegas perihal yang dialami kliennya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan terduga pelaku sungguh sangat merugikan klien beserta keluarganya.
Atas perbuatan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga Supriyono bersama istri dan komplotannya dinilai telah melanggar Pasal 477 huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta. (A.P)





