OKU, BeritaTKP.com – Salah seorang pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, berinisial IB alias AL ,52, diciduk polisi saat akan berpesta sabu.
IB alias AL ,52, hendak pesta sabu dengan seorang temannya yang berinisial ML ,47, kini polisi sedang memburu pengedar yang memberikan sabu kepada petugas lapas tersebu.
Mereka ditangkap secara bersamaan di rumah ML di Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (30/1) malam. Tepat di samping mereka, petugas menemukan sepaket kecil sabu dengan berat bruto 0,26 gram, pirek kaca berisi 1,55 gram sabu, bong plastik beserta pipet, dan korek api.
Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengungkapkan, kedua tersangka diduga hendak mengosumsi sabu di TKP. Hal ini didapat dari adanya sabu yang sudah berada di pirek kaca dan perlengkapan lain ditemukan di tempat duduk mereka.
“Keduanya mengakui semua barang bukti adalah milik mereka dan akan dikonsumsi bersama,” ungkap Edi, Rabu (2/2).
Dari pemeriksaan identitas, tersangka IB diketahui bekerja sebagai pegawai Lapas Martapura dengan status aparatur sipil negara (ASN). Dia mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial BB yang telah dimasukkan dalam DPO.
“IB seorang ASN, pengakuannya pegawai lapas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. Ancamannya kurungan penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun. (RED)






