PESAWARAN, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi memeriksa empat warga negara (WN) China terkait dugaan praktik perkawinan pesanan dengan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Keempat warga negara asing tersebut masing-masing berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32). Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan indeks C1.
Pemeriksaan berlangsung pada 29–31 Oktober 2026. Selain keempat WN China, petugas juga meminta keterangan dua perempuan Indonesia berinisial MS (21) dan STP (19).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pola perjodohan yang diduga melibatkan pihak perantara.
Dalam proses pendalaman, petugas turut menelusuri dugaan pemberian uang maupun barang yang berkaitan dengan rencana perkawinan tersebut.
Diduga Melibatkan Perantara dan Transaksi Komersial
Taufiq menjelaskan, dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan. Karena itu, kasus tersebut dinilai perlu ditangani secara serius dan melibatkan koordinasi lintas instansi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilaksanakan pada 27 Oktober 2026.
Dari hasil penelusuran, petugas mendalami dugaan perkenalan antara para WN China dan perempuan Indonesia melalui perantara. Perkawinan yang menjadi objek pemeriksaan tersebut diduga dilakukan secara agama atau siri.
Komunikasi Digital hingga Rencana ke China Ditelusuri
Tidak hanya memeriksa para pihak yang terlibat, petugas juga menelusuri komunikasi digital dan dugaan transaksi yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Penyidik turut mendalami rencana keberangkatan perempuan WNI ke China serta indikasi penghapusan percakapan digital yang diduga berkaitan dengan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai pola perkenalan, keterlibatan perantara, hingga kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berfokus pada pendalaman keterangan dan pengumpulan bukti. Dugaan keterlibatan para pihak perlu dibuktikan melalui proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan perkawinan pesanan yang disertai transaksi komersial berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan perempuan dan perdagangan orang.(æ/red)





