Malang, BeritaTKP.com – Dalam Operasi Tumpas yang digelar di tahun 2022 ini, total sebanyak 42 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Malang. Operasi tumpas ini diketahui telah dilaksanakan lebih dari satu pekan, yaitu sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Dari 42 kasus tersebut, sebanyak 47 tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika yang dibedakan menurut 3 jenis, yaitu sabu, pil double L, dan ganja, jumlahnya pun terbilang cukup banyak.
Sejumlah tersangka yang ditangkap dalam Operasi Tumpas 2022.
Sementara untuk Rincian tersangkanya yaitu, 2 orang sebagai penanam, 37 tersangka sebagai pengedar, dan 8 orang sebagai pemakai.
Untuk jenis sabu, polisi mengamankan total 1.670,68 gram. Sebanyak 1,6 kilogram sabu itu diperkirakan bernilai uang Rp 1,6 miliar. Lalu pil double L sebanyak 2.979 butir.
Sementara untuk jenis ganja, polisi mengamankan BB dalam berbagai bentuk. Yakni 5.383,82 gram atau 5,3 kilogram ganja kering, 142 pohon ganja, 248 ranting ganja, dan 90 bibit tanaman ganja.
Dari hasil ungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan bahwa dalam Operasi Tumpas Semeru 2022 ini, ada penurunan dari segi jumlah kasus yang diungkap. Namun, dari jumlah BB yang diamankan, masih jauh lebih tinggi daripada Operasi Tumpas 2021.
“Kalau melihat data yang ada, secara kuantitas, jumlah ungkap kasus masih kalah dengan perasi Tumpas 2021. Tapi dari segi kualitas, terutama BB yang berhasil disita, jauh melebihi Operasi Tumpas 2021 lalu,” ungkap AKBP Ferli di hadapan awak media.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ferli menegaskan bahwa Polres Malang memang berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dirinya menegaskan bahwa Polres Malang tidak akan sedikit pun memberi ruang kepada oknum-oknum pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Malang. “Akan kami kejar terus setiap bentuk penyalahgunaan hingga benar-benar melindungi masyarakat dan generasi muda kita,” tegas AKBP Ferli. (Din/RED)





