Madiun, BeritaTKP.com – Pelaku pemerkosaan pelajar di bawah umur, yakni duda berinisial FS (38), asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, diamankan kepolisian. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengungkap bahwa pelaku sempat kabur setelah mengetahui pelajar yang disetubuhinya itu melahirkan.
FS (38), duda di Madiun ditangkap atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
“Kami tangkap pelaku di Kota Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Danang, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Menurut Danang, kasus itu terungkap setelah korban yang melahirkan bayi itu viral. Karena tanpa dibantu bidan atau tenaga medis, bayi pelajar itu bisa meninggal dunia.
“Unit PPA Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan lidik. Tersangkanya adalah FS, yang tak lain kekasih korban,” sambung Alumni Akpol Tahun 2013 itu.
Danang menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa hubungan layaknya suami istri itu terjadi 7 kali, mulai Desember 2020 hingga Juni 2022. “Jadi persetubuhan itu juga dilakukan pelaku saat korban sudah hamil,” tandas Danang. (Din/RED)





