Ilustrasi

Ponorogo, BeritaTKP.com – Pernikahan dini banyak dilakukan oleh ratusan remaja di Ponorogo akibat faktor sudah mengandung duluan. Sejumlah 266 remaja telah mengajukan dispensasi nikah ke kantor Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Humas Sukahata Wakano menjelaskan bahwa data dispensasi nikah pada tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara.

“Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak,” pungkas Sukahata, Kamis (13/1/2022).

Ia menambahkan, biasanya lulus SMA bisa langsung menikah. Sekarang sudah tidak bisa. Usia 18 tahun harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.

“Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada,” bebernya.

Langkah dispensasi nikah ini dilakukan ketika pihak wanita sudah hamil, kemudian pihak laki-laki mengaku untuk menyelamatkan bayi. Menurutnya, saat itu negara hadir untuk menjamin bayi dengan dispensasi nikah.

“Dari 266 kasus yang ada, Married by Accident (MBA) 65 persen. Sisanya memang ada yang sudah berhubungan suami istri. Juga takut zina dan fitnah,” jelasnya.

Selama ini, perkara yang paling banyak ditemui berada di daerah perbatasan kabupaten atau kecamatan terluar di Ponorogo. Penyebabnya dikarenakan kurangnya pengawasan dari orang tua.

“Karena orang tua bekerja di luar negeri, biasanya yang mengajukan dispensasi pamannya,” imbuh Sukahata.

Selain itu, faktor di masa pandemi anak-anak dibebaskan menggunakan alat komunikasi. Sehingga biasanya dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik.

“Semua pegang android. Penasaran mau coba-coba. Terlalu mudah untuk diakses. Apalagi anak-anak sekarang penasarannya luar biasa. Peluang komunikasi dengan pacar jadi banyak,” tambahnya. (k/red)