SURABAYA, BeritaTKP.com – Lagi-lagi Sat Narkoba Polrestabes Surabaya menciduk pengabdi setia pada barang haram jenis sabu pada Kamis (24/8/2023) pukul 00.30 WIB di wilayah Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik, Jawa Timur.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan tiga orang residivis sebagai tersangka yakni AM (26) warga Dahanrejo, Gresik, AZ (40) warga Tandes, Surabaya, RT (30) warga Wonokusumo, Surabaya. Dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (+ 101.22, + 100.18, + 102.15) gram dan berat keseluruhan 303.55 (tiga ratus tiga koma lima-lima) grambeserta bungkusnya, sepasang sepatu olahraga, paketan kotak sepatu, 2 (dua) buah Handphone OPPO beserta simcardnya, 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) buah skrop, 1 (satu) buah tas merk Deus, 5 (lima) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbang elektrik, 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau, 1 (satu) buah HP Vivo beserta simcardnya.

Penangkapan ini berawal dari tersangka AM, kemudian dilakukan penggeledahan di pinggir jalan tersebut dan dilanjutkan penggeledahan di rumahnya Jl. Intan Kel. Kotabaru Kec. Driyorejo Kab. Gresik ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (+ 101.22, + 100.18, + 102.15) gram dan berat keseluruhan + 303.55 (tiga ratus tiga koma lima-lima) gram beserta bungkusnya tersebut DITEMUKAN berada di dalam sepasang sepatu olah raga yang ada di dalam paketan kotak sepatu DI BAWAH KONTAINER, sedangkan untuk 1 (satu) buah HP OPPO ditemukan oleh Petugas Polisi 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo warna Silver Nomor Simcard DITEMUKAN di dalam kamar rumah tersangka serta barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Tersangka AZ

Selanjutnya petugas Polisi melakukan pengembangan ke Tersangka AZ dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah Blok Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo warna Silver Nomor di meja kamar tidur tersangka.

Tersangka AZ mengaku bahwa tersangka yang telah mengirim barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastic yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (+ 101.22, + 100.18, + 102.15) gram dan berat keseluruhan + 303.55 (tiga ratus tiga koma lima-lima) gram beserta bungkusnya, yang ditaruh di dalam sepasang sepatu olah raga dan dimasukkan ke dalam paketan kotak sepatu

Kemudian dilakukan pengembangan ke Tersangka RT yang berhasil dilakukan penangkapan Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di rumah Jl. Wonokusumo Damai Kel. Penggirian Kec. Semampir Kota Surabaya dan telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah sendok plastik dan 1 (satu) buah skrop ditemukan petugas polisi di dalam 1 (satu) buah tas merk Deus, sedangkan 5 (lima) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbang elektrik ditemukan petugas polisi didalam 1 (satu) buah plastik teh cina warna hijau yang terletak di bawah genteng pinggir rumah, dan 1 (satu) buah HP Vivo  ditemukan petugas polisi kamar tersangka yang terletak di atas tempat tidur.

Tersangka RT mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya tersebut dari Sdr. AZ. Yang dikasih secara gratis karena tersangka menyimpan narkotika jenis sabu milik Tersangka AZ sebanyak 1 (satu) kilogram pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar jam 15.30 wib di rumah Jl. Wonokusumo Damai  Kel. Penggirian Kec. Semampir Kota Surabaya yang diambilkan dari salah satu bungkus narkotika jenis sabu yang berisi 100(seratus) gram oleh Tersangka AZ

Tersangka RT mengaku bahwa Tersangka AZ menitipkan narkotika jenis sabu kepada tersangka tersebut baru 1 (satu) kali dan mendapat upah/komisi dari Tersangka AZ tersebut sejumlah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) poket platik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)