Lampung, BeritaTKP.com – Seorang guru perempuan di salah satu sekolah swasta di Provinsi Lampung menjadi korban tindak pidana kejahatan siber bermodus love scamming. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial MHA, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diamankan oleh personel Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi pemerasan yang dialaminya karena merasa tertekan secara psikologis.
“Kasus ini ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Modus yang digunakan pelaku adalah love scamming, dan alhamdulillah berhasil kami ungkap,” ujar Yusriandi, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi korban jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ancaman tersebut dikirimkan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Korban sempat mengirimkan sejumlah uang, termasuk permintaan terakhir sebesar Rp3 juta, sebelum akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
“Korban merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi tekanan dan pemerasan yang dilakukan pelaku, sehingga memilih melapor,” jelas Yusriandi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Kota Makassar. Penangkapan dilakukan pada 3 Januari 2026 dengan bantuan Polrestabes Makassar. Tersangka kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, beberapa kartu SIM dari berbagai operator, nomor WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening BCA Mobile atas nama pihak lain.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Micha Toding mengungkapkan, pelaku telah menjalankan aksi serupa sejak 2021. Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi secara intens melalui WhatsApp.
“Pelaku merekam aktivitas komunikasi pribadi dengan korban dan kemudian menggunakan rekaman tersebut sebagai alat untuk melakukan pemerasan secara berulang,” ujar Micha.
Total uang yang telah dikirimkan korban kepada pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.(æ/red)





