
Tangerang, BeritaTKP.com – Seorang guru SMP berinisial MRF di Kota Tangerang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya di ruang laboratorium komputer pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.10 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban tiba-tiba enggan bersekolah dan meminta pindah, sehingga membuat keluarganya curiga.
Kuasa hukum korban, Syukron Nur Arifin, mengatakan kakak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang pada 7 November 2025. Korban yang awalnya menutupi kejadian, akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak.
Peristiwa bermula ketika korban meminta bantuan MRF untuk menghubungi kakaknya guna menjemputnya. Namun, panggilan telepon yang dilakukan pelaku tidak diangkat. Saat korban hendak pamit, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh di dalam ruang lab komputer.
“Korban sempat berusaha keluar dari ruangan, tetapi ditarik kembali oleh oknum guru tersebut,” ujar Syukron.
Guru Dinonaktifkan, Pemkot Tangerang Ambil Langkah Cepat
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya langsung menonaktifkan terduga pelaku. Ia menyatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan di lingkungan pendidikan.
“Terduga pelaku sudah dinonaktifkan, dan semuanya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap korban, seluruh pihak telah memberikan fasilitas perlindungan, termasuk keamanan selama ujian yang dilakukan dari rumah, serta opsi perpindahan sekolah.
Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Korban
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari keluarga korban dan segera melakukan asesmen serta pendampingan menyeluruh.
“Korban langsung kami dampingi dari sisi hukum dan pemulihan psikologis. Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh,” jelas Tihar.
Korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Tangerang pada 10 November 2025, serta memperoleh layanan konseling di UPTD PPA. Pada 17 November 2025, UPTD PPA memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi dan menyusun langkah perlindungan lanjutan. Pertemuan juga dihadiri Komnas Anak Kota Tangerang.
Hasil pertemuan menetapkan bahwa korban diperbolehkan mengikuti ujian dari rumah untuk menghindari potensi trauma, dan dipersilakan pindah sekolah sesuai permintaan keluarga.(æ/red)





