Semarang, BeritaTKP.com – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki terkait pelanggaran etik dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV atau Levi (35), yang ditemukan tewas di sebuah kostel kawasan Gajahmungkur pada 17 November 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang etik yang digelar pada Rabu (3/12) menghadirkan tujuh saksi. Dari hasil pemeriksaan, AKBP Basuki dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencakup perselingkuhan, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta tindakan yang menurunkan citra Polri.

AKBP Basuki diketahui menjalin hubungan dengan korban tanpa ikatan pernikahan yang sah, bahkan memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga tanpa persetujuan istri. Ia juga disebut beberapa kali tinggal bersama korban, termasuk menginap di sebuah hotel sebelum peristiwa kematian terjadi. Atas putusan PTDH tersebut, AKBP Basuki menyatakan akan mengajukan banding.

Hubungan AKBP Basuki dan Dosen Untag Terungkap Setelah Kematian

Kasus ini mencuat setelah DLV ditemukan meninggal di Kamar 205 Kostel Mimpi Inn, Gajahmungkur, Semarang. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, pemeriksaan Propam menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etik karena AKBP Basuki tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan.

AKBP Basuki juga telah dicopot dari jabatannya dan dikenakan penempatan khusus selama 20 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.

Keluarga korban mengungkap sejumlah kejanggalan. Kakak korban, Perdana Cahya atau Fian, menyebut AKBP Basuki sempat mengirimkan foto kondisi korban kepada kerabat, namun kemudian menghapusnya. Foto tersebut disebut memperlihatkan noda darah pada bagian tubuh tertentu, sehingga keluarga meminta autopsi dilakukan secara menyeluruh.

Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir, mendesak kepolisian menangani kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri peran AKBP Basuki dalam peristiwa tersebut.

Penyebab Kematian Masih Ditelusuri

Hingga kini, penyebab pasti kematian dosen tersebut masih diselidiki. Sebelum meninggal, korban diketahui sempat dirawat di rumah sakit dengan keluhan tekanan darah tinggi dan gula darah yang sangat tinggi, yakni tensi 190 dan gula darah sekitar 600.

Korban kembali ke kostel pada 16 November dan meminta dibaluri minyak kayu putih sebelum beristirahat. Esok harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, ia ditemukan tidak bernyawa oleh AKBP Basuki yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gajahmungkur.

Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang juga menyoroti keberadaan anggota polisi tersebut di kamar korban saat kejadian. Mereka meminta kepolisian mengungkap kasus ini secara objektif dan tanpa menutup-nutupi.(æ/red)