
Batam, BeritaTKP.com – Seorang guru agama berinisial MJ (32) di Kota Batam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswa di salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Anggoro di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026).
Kronologi Dugaan Peristiwa
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 6 Januari 2026 dan pada hari yang sama orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Batu Aji.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban berinisial A (16) terlambat mengikuti pelajaran. Tersangka kemudian memberikan beberapa pilihan konsekuensi, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau sanksi yang disebut sebagai “berani menahan malu”.
Korban disebut memilih opsi terakhir. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap korban.
Barang Bukti dan Pengembangan Penyelidikan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian serta perangkat penyimpanan data yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung BSDC area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka telah mengajar di sekolah tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini agar segera melapor. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(æ/red)





