Makassar, BeritaTKP.com – Menjelang bulan suci Ramadan, kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggencarkan patroli malam guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Jalan Kandea, Kecamatan Tallo.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar melakukan patroli rutin pada Senin (9/2/2026) malam. Saat menyisir wilayah, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa miras di jalanan dan langsung melakukan pemeriksaan.
Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, mengatakan patroli tersebut memang difokuskan untuk menjaga situasi kondusif menjelang Ramadan.
“Giat kami malam ini dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat patroli, kami mendapatkan pelaku yang membawa miras,” ujar Ipda Alam, Selasa (10/2/2026).
Toko Ditunjuk sebagai Sumber Miras
Dari hasil interogasi singkat, para pemuda tersebut mengaku membeli miras di sebuah toko di Jalan Kandea. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Saat kami tanya mereka beli di mana, akhirnya ditunjuk ke tokonya. Lalu kami mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan,” jelas Alam.
Pemeriksaan di tempat usaha tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran izin. Meski pemilik memiliki izin usaha, statusnya disebut tidak sesuai dengan aktivitas penjualan yang dilakukan.
“Izinnya ada, tetapi izinnya sebagai sub distributor, bukan sebagai pengencer,” ungkapnya.
Ribuan Botol Disita
Atas dugaan pelanggaran tersebut, polisi menyita ratusan dus miras yang berisi ribuan botol dari dalam toko. Barang bukti bersama pemilik usaha kemudian diamankan ke Posko Samapta Polrestabes Makassar untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang diamankan dari ratusan dus itu ada sekitar ribuan botol. Sampai sekarang kami masih melakukan pendataan. Pemilik usaha juga sementara diambil keterangannya,” tambah Alam.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas distribusi miras tersebut.(æ/red)





