SURABAYA, BeritaTKP.com – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mencuat setelah sebuah grup percakapan yang berisi dugaan konten tidak pantas terungkap.

Dari hasil penelusuran awal, terdapat dugaan 26 orang menjadi korban, terdiri dari 22 mahasiswa dan empat dosen. Sementara itu, enam mahasiswa Fakultas Vokasi disebut terlibat dalam grup percakapan tersebut.

Kasus ini pertama kali diketahui setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa menerima laporan dari salah seorang staf pada 1 Juli 2026.

Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, mengatakan laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) yang sempat mencoba menangani persoalan tersebut melalui mekanisme internal.

Setelah menerima informasi, DPM kemudian berkoordinasi dengan HMP untuk mengawal proses penanganan hingga tingkat universitas.

Terbongkar dari Notifikasi Ponsel

Menurut Tegar, dugaan pelecehan tersebut terungkap secara tidak sengaja ketika salah seorang korban meminjam telepon genggam milik salah satu terduga pelaku untuk menghubungi rekannya.

Saat hendak menggunakan perangkat tersebut, korban melihat notifikasi dari sebuah grup percakapan yang berisi kalimat-kalimat yang diduga tidak pantas.

Korban kemudian membuka grup tersebut tanpa sepengetahuan pemilik ponsel dan menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

Isi percakapan tersebut kemudian didokumentasikan sebagai bukti.

“Korban melihat notifikasi pesan dari sebuah grup percakapan yang memuat kalimat yang diduga tidak etis. Korban kemudian membuka grup tersebut dan menemukan sejumlah pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan,” ujar Tegar.

Bukti tersebut ditemukan pada 29 Juni 2026. Awalnya korban masih mempertimbangkan langkah pelaporan, namun sehari kemudian informasi tersebut diteruskan kepada bidang advokasi HMP untuk ditindaklanjuti.

Grup Awalnya untuk Kegiatan Lomba

Grup percakapan tersebut diketahui beranggotakan enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO.

Awalnya, grup tersebut dibuat untuk membahas kegiatan lomba. Namun dalam perkembangannya, grup itu diduga berubah fungsi menjadi ruang percakapan yang berisi pembahasan mengarah pada pelecehan seksual.

Pada 1 Juli 2026, dua anggota grup berinisial JO dan DO memberikan keterangan kepada DPM. Keduanya mengaku memilih memberikan informasi karena tidak lagi dapat menerima perilaku rekan-rekannya.

“DPM memperoleh keterangan dari saksi berinisial JO dan DO yang menyampaikan informasi mengenai dugaan perilaku tersebut karena merasa tidak dapat lagi menoleransi tindakan rekan-rekannya,” kata Tegar.

Awalnya korban yang teridentifikasi berjumlah sembilan orang, termasuk dua dosen. Jumlah tersebut kemudian bertambah dalam proses pendalaman hingga mencapai 26 orang pada 13 Juli 2026.

Diduga Melibatkan Teknologi AI

Dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa percakapan verbal yang bersifat melecehkan, tetapi juga disebut melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Tegar menyebut, terdapat dugaan penggunaan AI untuk membuat konten yang dinilai tidak etis terhadap salah seorang korban.

“Bentuk dugaan pelecehan tidak hanya berupa pelecehan verbal dan objektifikasi, tetapi juga mencakup penggunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban,” jelasnya.

Kasus tersebut sempat dilakukan mediasi di tingkat fakultas. Namun setelah pertemuan antara korban dan pihak terlapor, penanganan kemudian dilanjutkan ke Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.

Pada 13 Juli 2026, enam mahasiswa yang namanya tercantum dalam grup menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan verifikasi awal, tiga mahasiswa berinisial RE, JO, dan DO dinyatakan tidak terbukti sebagai pelaku hingga proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, mahasiswa berinisial HA, RY, dan AD disebut telah mendapatkan sanksi pembinaan berupa pembuatan video permintaan maaf kepada orang tua sebagai bagian dari proses yang dilakukan pihak kampus.

Namun, keputusan terkait kemungkinan sanksi akademik lanjutan masih menunggu keputusan resmi universitas.

Unesa Pastikan Proses Berjalan

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, memastikan kasus tersebut sedang ditangani secara serius.

Menurutnya, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan kekerasan verbal melalui percakapan WhatsApp yang berisi objektifikasi terhadap mahasiswa maupun dosen.

“Kasusnya kekerasan verbal dalam bentuk chat grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujarnya.

Penanganan kasus dilakukan berdasarkan mekanisme dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tahapan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi dan terlapor, pengumpulan bukti, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, keenam mahasiswa yang dilaporkan telah dinonaktifkan sementara dari aktivitas akademik dan kegiatan kampus.

Unesa menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum jika diperlukan, serta dukungan akademik.

Pihak kampus juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi demi menjaga kondisi psikologis dan keamanan para pihak terkait.(æ/red)