Kudus, BeritaTKP.com – Sindikat pemalsuan pita cukai lintas provinsi akhirnya berhasil dibongkar oleh Bea Cukai, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sebanyak ratusan lembar pita cukai palsu berhasil ditemukan dan pita-pita cukai itu memiliki kualitas yang bukan kaleng-kaleng. Kemudian, Bea Cukai Kudus menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Mereka yakni MN (57), M (52) warga Jepara, dan K (47) warga Semarang.

Kepala Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan peristiwa ini berawal dari adanya laporan pasokan pita cukai palsu dari wilayah Jawa Tengah ke Jawa Timur.

“Kami berhasil 12 Juni 2024 kami melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati tepatnya di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo,” kata Ika saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Pati, pada Kamis (8/8/2024).

“Pita cukai palsu akan dikirim ke Jawa Timur,” tambahnya.

Petugas juga mendapatkan barang bukti 749 lembar pita cukai palsu usai penangkapan. Kepada petugas, MN mengaku dapat pita cukai palsu dari M warga Jepara.

M mengaku mendapatkan pita cukai dari seorang warga Semarang berinisial K. Kemudian K mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa yang masih ditetapkan sebagai DPO.

“Kami dalami inisial K kita periksa kita dapatkan informasi bersangkutan mendapatkan pita cukai palsu dari Rafa, saudara Rafa ini masih DPO,” pungkasnya. (æ/red)