DEPOK, BeritaTKP.com – Sebuah toko obat yang berada di tepi Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Depok, digerebek oleh pihak kepolisian.
Toko yang berkedok sebagai warung kelontong ini digerebek karena menjual obat terlarang dan masuk dalam daftar G.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan, dari penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial IM.
Menurutnya, penggerebekan warung kelontong tersebut dilakukan pada, Selasa (13/6/23) lalu. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat.
“Dari warung itu ditemukan sejumlah daftar obat terlarang G. Pemilik warung berinisial IM juga kami amankan,” ujar Kompol Yogi, Jumat (16/6/23).
Ia melanjutkan, selain menangkap pemilik toko, ia juga mengambil bukti barang berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IM ditahan di Mapolsek Bojongsari guna dimintai keterangan lebih lanjut. (MERAH)





