Palembang, BeritaTKP.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ilir Barat II Polrestabes Palembang, Polda Sumatera Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis malam (30/10/2025) di kawasan Jalan PDAM Lorong Dahlan A.S, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.

Kapolsek Ilir Barat II melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial A (18), seorang wiraswasta asal Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dalam laporannya, korban menyebut bahwa pelaku S (24) — yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya — meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjenguk saudaranya di Lapas Pakjo. Namun setelah dua hari berlalu, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di rumahnya di kawasan 30 Ilir. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek Ilir Barat II, Senin (3/11/2025).

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BG 3011 JAO, satu buku BPKB, satu lembar STNK asli, dan satu kunci kontak kendaraan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Ilir Barat II.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan jajarannya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tanggapi secara cepat dan profesional. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Palembang dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui pengungkapan ini, Polsek Ilir Barat II menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas.(æ/red)