ACEH, BeritaTKP.com – Dua orang terdakwa dalam kasus kerumunan saat acara penggalangan dana yang digelar disebuah cafe di Banda Aceh dihukum untuk membayar denda. Kedua orang tersebut terbukti telah melanggar Undang-undang Kekarantinaan.

Diambil dari situs resmi Pengadilan Banda Aceh, Rabu (3/11/2021), sidang putusan terhadap terdakwa Gunawan Bunjamin sebagai owner cafe dan Muhammad Fadhil selaku ketua panitia acara penggalangan dana digelar, pada Selasa (2/11). Kedua terdakwa diadili dalam berkas yang terpisah.

Sidang kedua terdakwa dipimpin oleh majelis hakim yang diketahui Rahmawati selaku hakim ketua dengan hakim anggota masing-masing Muhammad NuzuliI dan Sayed Kadhimsyah. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Gunawan bersalah karena telah melanggar aturan ‘kekarantinaan kesehatan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh. Sedangkan putusan terhadap Fadhil lebih rendah dari tuntutan.

Hakim memvonis Fadhil dengan pidana denda sejumlah Rp 3,5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya diketahui, sebuah cafe di Banda Aceh disegel oleh polisi dan Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH). Penyegelan cafe itu dilakukan karena café tersebut menggelar acara live musik, joget-joget, serta menimbulkan kerumunan.

“Pelanggaran yang mereka lakukan, pertama, tadi malam menggelar live music di bulan Ramadhan, joget-joget, jingkrak, dan melanggar protokol kesehatan,” kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko, Kamis (22/4) lalu.

Di cafe itu juga sempat dipasang dua garis penyegelan oleh polisi dan Satpol PP-WH. Polisi menangani masalah kerumunan, sedangkan Satpol PP berkaitan dengan syariat Islam. (RED)