
Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang kasir di PT Agung Jaya Cemerlang/Toko Weringin Indah, ditahan oleh Polsek Tulungagung Kota. Wanita berinisial NAS (24) tersebut ditangkap atas tuduhan menggelapkan uang hasil penjualan senilai Rp 9.619.750.
Dikutip dari artikel Beritajatim, kasus ini diungkap oleh Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno pada hari Rabu (02/08/2023). Terungkap setelah pihak administrasi penjualan PT Agung Jaya Cemerlang/Toko Weringin Indah di Jalan Diponegoro, Tulungagung melaporkan adanya selisih uang dari faktur nota penjualan konsumen.
Setelah dilakukan pemeriksaan, NAS kemudian diakui sebagai tersangka atas perbuatannya. “NAS mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Iptu Mujiatno.
Perlu diketahui, pelaku telah menggelapkan 19 faktur nota hasil penjualan dengan total uang senilai Rp 9.619.750. Pihak berwenang berhasil menyita barang bukti tersebut, termasuk sisa uang tunai senilai Rp 1.250.000 yang telah digelapkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, yang dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Din/RED)





