SURABAYA, BeritaTKP.com – Satnarkoba Polrestabes Surabaya lagi-lagi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (5/7/2023) pukul 07.00 wib di sebuah rumah yang berada di JL. Keputih Tegal Timur Baru, Sukolilo, Surabaya.

Dalam kejadian ini satu pria berinisial MU (37) diamankan oleh petugas dengan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat masing – masing : ± 2,86 (dua koma delapan enam) gram, ± 1,42 (satu koma empat dua) gram, ± 1,22 (satu koma dua dua) gram, ± 1,12 (satu koma dua belas) gram, ± 0,75 (nol koma tujuh lima) gram, ± 0,32 (nol koma tiga dua) gram, ± 0,28 (nol koma dua delapan) gram, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,26 (nol koma dua enam) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram, ±0,25 (nol koma dua lima) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram, ± 0,25 (nol koma dua lima) gram, ± 0,24 (nol koma dua empat) gram, ± 0,23 (nol koma dua tiga) gram masing-masing beserta plastiknya, 1 (satu) buah dompet warna ungu, 1 (satu) Buah Tas warna Coklat, 10 (sepuluh) pak plastik klip kosong, 1(satu) Buah Timbangan Elektrik,  1 (satu) buah Skrop sedotan plastic, 1 (satu) Buah ATM BCA, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 286.000 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) Buah HP Poco.

Kronologis penangkapan ini bermula ketika Tersangka MU, pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekira pukul 07.00 WIB di Dalam Rumah Jl. Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang ada didalam barang bukti tersebut diatas yaitu didapatkan dengan cara membeli kepada Sdr.  ST (DITAHAN BERKAS LAIN) yaitu pada hari Minggu, tanggal 02 Juli 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Belakang Rumah Jl. Keputih Tegal Timur Baru Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 10 (sepuluh puluh) gram seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan Tersangka MU sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara bertahap dicicil sebanyak 5 (lima) kali sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) Saudara MU masih berhutang kepada Saudara ST.

Tersangka menerangkan bahwa Maksud dan tujuan membeli dan menerima Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk diJual Kembali dan mendapatkan Keuntungan berupa Uang.

Atas perbuatannya MU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)