Gresik, BeritaTKP.com – Mochamad Afik, pria yang telah menggelapkan mobil sewaannya yakni Daihatsu Xenia bernopol L9656 L, kini divonis pidana selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sidang putusan pria asal Kedamean itu berlangsung Senin 22 Januari. Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua Bagus Trenggono di ruang sidang Tirta PN Gresik.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada pelaku antaran telah membuat korban mengalami kerugian material hingga Rp 65 juta. Bahkan, hingga saat ini terdakwa tidak mampu mengembalikan mobil lantaran sudah laku terjual kepada pihak lain.

Pelaku mulanya menyewa mobil korban, namun tak dikembalikan dan malah ia jual. “Meyakinkan korban dengan modus melakukan sewa mobil. Sehingga ada upaya merencanakan untuk melakukan aksi penggelapan,” terang dia.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. “Kami memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir. Termasuk jika ingin mengajukan banding atas vonis yang diberikan,” tandas Bagus.

Afik pun hanya bisa pasrah pasca meninggalkan ruang sidang. Dihadapan majelis hakim, dia terpaksa menggelapkan mobil dengan motif mencari uang dalam waktu cepat. Lantaran terlilit hutang dan kesulitan untuk membayar. “Ibu saya juga sedang sakit. Butuh biaya untuk pengobatan,” ucap dia.

Kondisi itu membuatnya gelap mata, hingga nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Afik pun memperdaya Sunardi, korban yang memiliki rental mobil. “Saya sewa dengan jangka waktu lama dengan alasan keperluan bisnis. Biaya sewa Rp 150 ribu tiap harinya,” beber pria 43 tahun itu.

Karena sudah sering bertransaksi, korban pun tidak merasa curiga. Meski demikian, kedoknya pun tetap terbongkar lantaran mobil tersebut tidak kunjung kembali. Rupanya, Afik telah menjual mobil korban kepada orang lain senilai Rp 65 juta. (Din/RED)