SURABAYA, BeritaTKP.com – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Surabaya. Kali ini kejadian terjadi disebuah rumah indekos yang berada di Jl. Setro Baru Utara X, Surabaya.
Korban berinisial SM (53) warga asal Bulak Cumpat, Surabaya. Kejadian itu terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekira jam 17.40 WIB. Saat itu korban tengah mengunjungi anak dan menantunya yang tinggal di tempat kejadian.
Dua pelaku yang berinisial TSK alias MA (31) warga asal Tambelanga, Sampang, Madura , dan SK (35) warga asal Tanah Merah, Bangkalan.
Kejadian berawal saat korban datang ke tempat tinggal anak dan menantunya yang terletak di Setro Baru Utara dengan mengendarai sepeda motor saat sampai disana korban langsung masuk ke tempat tinggal anaknya dalam keadaan motor sudah dikunci setir.
Tak lama setelah korban masuk datanglah kedua pelaku yang langsung mengutak-atik motor korban dengan kunci palsu yang telah dibawanya namun aksi pencurian kedua pelaku tak berjalan mulus lantara diketahui oleh warga setempat yang langsung berteriak “maling-maling” sadar aksinya diketahui warga kedua pelaku pun mencoba untuk melarikan diri namun sayang mereka terlebih dulu tertangkap oleh warga sekitar yang sudah keluar akibat mendengar suara teriakan maling.
Usai tertangkap oleh warga kedua pelaku langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang kala itu tengah beroperasi disekitar sana.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Zainul Abidin S.H bersama dengan Ipda Didik Supriyanto mengatakan, “Kedua pelaku diamankan warga setempat saat mencoba untuk kabur dan kebetulan anggota kami sedang berpatroli disan dan langsung ikut membantu untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujarnya.
“Motifnya karena kedua pelaku butuh uang kan mereka tidak bekerja dan mereka nekat melakukan aksi itu. Berdasarkan dari hasil pengembangan dan pemeriksaan mereka ini sudah sering melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda.,” sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan mereka adalah 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci perusak tutup magnit, 1 buah kunci model L, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara. @L.H










