Malang, BeritaTKP.com – Warga Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, berhasil tangkap terduga pelaku percobaan pencurian burung berkicau. Setelah menangkap pelaku, warga segera melaporkannya kepada Polsek Lawang Polres Malang, pada Minggu (21/8/2022) kemarin.
Polsek Lawang yang menerima laporan tersebut dari warga sekitar segera mendatangi lokasi terkait. Sesampainya di TKP, polisi mendapati terduga pelaku percobaan pencurian sedang dikepung oleh massa, kemudian anggota polisi yang datang langsung mengamankan terduga pelaku.
Burung dan sangkar yang hendak dicuri oleh BAS (22).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Lawang Kompol Yatmo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang.
Setelah dilakukannya interogasi, terduga pelaku percobaan pencurian diketahui berinisial BAS (22), warga asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kompol Yatmo menceritakan, terduga pelaku berusaha mencuri burung murai batu dalam sangkar. Namun, aksinya terlebih dulu ketahuan korban.
“Sangkar berisi burung murai batu milik bapak Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser,” urai Yatmo.
Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke arah timur menuju jalan raya. Sejumlah warga pun yang mengetahui hal tersebut mencoba membantu korban dengan cara mengejar. Setelah tertangkap warga, polisi tak lama kemudian sampai di lokasi. Kemudian terduga pelaku juga segera diamankan.
“Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain,” jelas Yatmo.
Adapun menurut korban, burung berjenis murai batu miliknya tersebut bernilai Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Hingga kini, tersangka diamankan di Polsek Lawang dan masih menjalani penyidikan. (Din/RED)





