Salah satu pelaku pencabulan gadis 15 tahun di Sampang saat diperiksa oleh petugas.

Sampang, BeritaTKP.com – Dua lelaki hidung belang, masing-masing berinisial FB (33) warga Aeng Sareh dan MH (29) warga Rong Tengah, Sampang ditangkap polisi setelah mencabuli AN, gadis di bawah umur. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan, kasus pencabulan itu bermula saat korban berduaan dengan pacarnya di wisata Goa Lebar, Kelurahan Rong Tengah. Kedua tersangka kemudian dayang dan merekamnya.

Usai merekam, kedua pelaku menghampiri korban dan pacarnya. Tak hanya itu, pacar korban juga ditampar. “Melihat korban dan pacarnya ketakutan, kedua pelaku melancarkan aksinya. Mereka meraba-raba bagian intim korban. Saat itu salah satu pelaku juga mengambil Hp milik korban,” katanya, Jumat (25/8/2023).

Puas memainkan gadis 15 tahun tersebut, pelaku kemudian mengantar korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru. “Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban. Mereka meminta uang Rp100.000 sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku,” tuturnya.

Insiden tersebut rupanya diceritakan korban kepada kedua orang tuanya dan diteruskan ke polisi. Selanjutnya, polisi memburu pelaku dan menangkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (Din/RED)