Jember, BeritaTKP.com – Anggota Polsek Balung mengamankan Hoirul Mustakim (33), atas dugaan kasus penggelapan 10 mobil pinjaman milik teman dan tetangga.

Pria yang dikenal sebagai praktisi pengobatan terapi dan spiritual di Desa Balungtutul, Balung, Jember, ini melakukan aksinya dengan modus meminjam mobil untuk berbagai keperluan, seperti mengantarkan barang dan mengantar anak berobat. Namun mobil yang dipinjam olehnya tak dikembalikan dan malah digadaikan.

Kapolsek Balung AKP Sunarto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Karangduren melaporkan pikap yang dipinjam Mustakim tidak dikembalikan. “Pelaku meminjam pikap untuk mengantarkan barang. Kemudian oleh pelaku, pikap digadaikan,” ungkap Sunarto, Jumat (3/5/2024).

Mustakim juga menggadaikan Honda Brio milik tetangganya dengan alasan mengantarkan anaknya yang sakit ke rumah sakit.

Berdasarkan hasil penyidikan, Mustakim mengaku telah menggadaikan 10 mobil kepada seseorang berinisial H di Kecamatan Arjasa, Jember, dengan harga berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 27,5 juta per unit.

Uang hasil gadai tersebut digunakan Mustakim untuk membayar cicilan kredit mobilnya sendiri dari perusahaan finance.

Saat ini, polisi baru menyita satu unit pikap milik korban terakhir dan masih memburu 9 mobil lainnya yang masih berada di tangan H.

Atas perbuatannya, Mustakim dijerat dengan pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Din/RED)