Sungailiat, BeritaTKP.com – Sengketa lahan yang terletak di kawasan Jalan Lintas Timur, menjadi perhatian Forkompimda Kab.Bangka , antara PT.BCM dengan PT.SMP.
Dengan permasalahan tersebut dilakukan pemasangan papan plang berisi himbauan ,Senin (28/3/2022) ,yang mana himbauan tersebut berisikan “dihimbau kepada semua pihak (PT.BCM dan PT.SMP ) agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif dan melaksanakan ketaatan dan ketertiban pada peraturan hukum yang berlaku dengan melaksanakan proses hukum perdata terlebih dahulu sehingga permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hukum yang berlaku.
Dan tegaskan kembali untuk menghentikan sementara/menunda semua kegiatan pembangunan dalam bentuk apapun (pagar/hanguman/gedung) di lokasi tersebut karena dapat menimbulkan potensi konflik, mengingat lahan tersebut masih terdapat konflik penguasaan maka pihak Pemerintah Daerah Kah, Bangka akan bersinergis bersama Forkopimda Kab. Bangka dalam menegakkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemasangan Plang Himbauan di areal Seketa tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt. Yordansyah, S.S.T. Pel, M.Mar , Kasat Pol.PP Toni Merza,Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K ,Kasat Samapta Polres Bangka Akp Erpiansyah,SH,Kasat Polairud Akp Yanto,Kasi Humas Akp Zulkarnain,Perwira polres Bangka dan Personil Polres Bangka serta Personil Pol.PP Kab.Bangka.
Pemasangan Plang Himbauan tersebut berdasarkan dari ;
– Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
– PERMEN ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.
– Peraturan Daerah Kab. Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Bangka Tahun 2010-2030
– Peraturan Bupati Bangka Nomor 4 Tahun 2022 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Tahun 2021-2041.
– Dasar Keputusan Bupati Bangka Nomor 180.45/246/ankesbangpol/2022 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Bangka
– Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Bangka untuk Kepentingan Umum di Wilayah Kab. Bangka Nomor 188.40/011/PAN/2011.
– Surat Pemkab Bangka Nomor: 600/1495/ DPUPR/V/2022 tanggal 23 Maret 2022 perihal Pembangunan Pagar yang telah dilaksanakan oleh PT. SMP dan rencana pembangunan pagar oleh PT. BCM di Desa Air Anyir,”
– Surat Tim Kuasa Hukum PT.BCM Nomor:060/DP–Srt.Ts/III/2022 tanggal 24 maret 2022 tentang tanggapan Surat No.600/1429/DPUPR /2022
– Surat Tim Kuasa Hukum PT.SMP No: B-009/ZP/III/2022 tanggal 24 maret 2022 prihal permohonan penundaan pembongkaran pagar .
Bedarsakan hal tersebut diatas memasang Papan Plang Himbauan di lahan tersebut dan diingatkan kembali bahwa toleransi pembongkaran pagar kepada PT. Sumber Mas Pratama sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Dan apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan, pihak PT. SMP belum melakukan kegiatan pembongkaran pagar, maka Pemerintah Daerah Kab. Bangka akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlalu tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Sampai dengan sekarang situasi ditempat lahan sengketa masi dalam situasi kondusif, aman dan terkendali. (Fitriyadi)









