Jakarta Selatan, BeritaTKP.com – Pelaku pengeroyokan Briptu Irwan Lombu di Pondok Indah Jakarta Selatan sudah berhasil diringkus. Para pelaku melakukan pengeroyokan kepada Briptu Irwan dengan secara brutal.

“Seperti video yang tersebar di media sosial bagaimana korban dipukul dan diseret oleh para tersangka ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/12/2021)

Zulpan menjelaskan para pelaku adalah kelompok pelaku balap liar. Mereka mengeroyok Briptu Irwan karena merasa terganggu saat korban mencoba menghentikan aksi balap liar yang tengah berlangsung.

“Mereka pelaku balap liar, karena upaya yang dilakukan korban mencoba  untuk menghentikan aksi balap liar para pelaku merasa terganggu, nah itu mereka langsung melakukan provokasi,” jelas Zulpan.

Para pelaku kemudian meneriaki Briptu Irwan Lombu dengan kalimat provokasi ‘polisi gadungan’. Pengeroyokan terjadi di depan mata istri korban yang saat itu juga mencoba untuk menghentikan para pelaku yang tengah menghajar suaminya.

“Para pelaku meneriakkan dengan kata-kata provokasi, yaitu ‘polisi gadungan’. Korban ditemani istrinya, karena ada provokasi tersangka mengeroyok, dicoba dilerai oleh istri korban tapi tidak diindahkan oleh para pelaku,” ujar Zulpan.

Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, seorang perempuan diduga istri korban sempat meminta tolong agar para pelaku berhenti memukuli korban. Korban yang saat itu memakai seragam dinas juga sudah mengatakan bahwa dirinya adalah seorang polisi dan bukan polisi gadungan.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 03.30 wib. Briptu Irwan saat itu naik mobil bersama istrinya melintas di lokasi dan melihat ada balapan liar di depannya.

“Karena korban anggota Polri, jiwa penolong dan pengayom masyarakat muncul dan berniat untuk membubarkan balapan liar itu,” kata Zulpan.

Namun upaya korban membubarkan balapan liar ini malah mendapatkan perlawanan dari para pelaku. Bahkan ada yang meneriaki korban sebagai ‘polisi gadungan’.

“Saat mencoba membubarkan, para pelaku menerikkan dengan kata-kata provokasi, yaitu ‘polisi gadungan’, padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam,” jelasnya.

Istri korban sempat melerai para pelaku. Namun para pelaku tidak peduli dan mengeroyok korban.

Enam pelaku ditangkap dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, M, FA, D, B, dan A. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. (RED)