
Surabaya, BeritaTKP.com – Kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar yang dilakukan oleh Samanhudi Anwar, masih berlanjut. Pria yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar periode 2016-2019 tersebut kini dituntut lima tahun penjara.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar, lima tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Samanhudi dinilai menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan tindak kriminal di dalam rumah dinas Santoso. Perbuatannya tersebut telah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Selama sidang, Samanhudi telah bersikap sopan, serta menyesali perbuatannya adalah hal yang dapat meringankan hukumannya. “Sedangkan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, pernah dihukum pidana, serta sebagai tokoh masyarakat,” ucapnya.
Setelah mendengar tuntutannya, Samanhudi lantas meminta kepada hakim untuk dihadirkan ke dalam sidang secara langsung, karena ia ingin menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara langsung. “Izin yang mulia, saya akan bacakan pembelaan saya pribadi di depan majelis secara offline, serta pembelaan dari pengacara,” ujarnya.
Namun, ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menolak permintaannya. Menurutnya, Samanhudi tetap mengikuti sidang secara daring karena jaringan normal dan suara yang terdengar jelas. “Suara terdakwa terdengar dengan baik dan kami tetapkan online, jadi silakan saudara menyampaikan dalam sidang secara online. Majelis beranggapan tidak ada prinsip yang mengganggu ya, saya kira begitu ya dan bisa diterima ya,” tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum Samanhudi, Hendru Purnomo dan Wahyudin meminta waktu satu pekan untuk mempersiapkan nota pembelaan. Hakim kemudian memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan tepatnya, pada Selasa (12/9/2023) depan, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat karyawan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yang ada di Jalan Sudanco Supriyadi nomor 18, pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 03.00-04.00 WIB. Perampok tersebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol PP yang berjaga, juga Wali Kota Santoso dan istrinya.
Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Santoso dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV. Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dinilai terlibat dalam aksi itu sebagai pemberi informasi ke kawanan perampok. Dia didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Din/RED)





