JAKARAT, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Syarief, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan melalui BGN. Program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah.

Anggaran program MBG disebut mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 298 triliun pada 2026. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan dalam proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Penyidik menduga terdapat sejumlah yayasan yang dijadikan mitra meski tidak memenuhi persyaratan.

Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat atau pegawai BGN. Menurut penyidik, sejumlah yayasan tetap lolos verifikasi karena adanya dugaan intervensi dalam proses penilaian kelayakan mitra melalui portal mitra BGN.

Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari. Penyidik menyebut sebagian yayasan terafiliasi dengan para tersangka melalui pihak lain.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Intervensi itu disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja atau KAK sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Kejagung juga menduga terdapat penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan. Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menilai sejumlah pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan tidak sepenuhnya mendukung operasional pelaksanaan Program MBG.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan. Ketiganya menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan sehari setelah ketiganya dicopot dari jabatan pimpinan BGN. Dadan ditahan tidak lama setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji bersama istrinya.

Sejalan dengan proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah meliputi kantor BGN dan rumah para tersangka.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung masih terus mendalami dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana, keterkaitan yayasan mitra, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada program MBG.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemenuhan gizi nasional dengan anggaran besar dari APBN. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan agar dugaan penyimpangan dalam program strategis tersebut dapat diungkap secara tuntas.(æ/red)