JAWA TENGAH, BeritaTKP.com – Kasus dugaan scammer jaringan internasional yang menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth bersama 37 tersangka lainnya memasuki tahap baru. Polda Jawa Tengah (Jateng) telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu.
Proses pelimpahan berlangsung di Rutan Kelas I Kota Solo pada Rabu (16/9/2026). Dengan tahap tersebut, penanganan perkara tidak lagi berada pada tahap penyidikan kepolisian dan selanjutnya masuk ke proses penuntutan oleh kejaksaan.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” jelas Wahyu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Bareskrim Polri, NCB Interpol, FBI, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang diduga terlibat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas jaringan penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan selesai dilakukan.
Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(æ/red)





