Jakarta, BeritaTKP.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap sepasang muda-mudi yang diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik berisi obat keras etomidate di wilayah Jakarta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (25) dan DA (26). Mereka diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata mengatakan, penangkapan dilakukan saat kedua tersangka hendak mengirimkan barang haram tersebut.
“Petugas mengamankan dua orang berinisial AP dan DA yang sedang melakukan pengiriman narkotika,” ujar Bagin dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Barang Bukti Disamarkan dalam Paket
Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram serta 81 cartridge vape yang mengandung etomidate, yakni obat keras yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan ketat.
“Keduanya menggunakan modus penyamaran barang bukti ke dalam paket yang dikirim melalui jasa pengiriman online,” jelas Bagin.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran vape berisi obat keras tersebut.
Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan narkotika dengan modus baru melalui rokok elektrik, yang dinilai semakin menyasar kalangan muda.(æ/red)





