Sumenep, BeritaTKP.com – AS ,47, terpaksa harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi atas ulah yang ia perbuat. Pria yang berasal dari Dusun Dung Laok, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep tersebut telah dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep karena telah mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tak hanya pelaku, pihaknya juga menyita barang haram diduga sabu seberat 1,16 gram dan sudah diamankan sebagai barang bukti.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa AS ditangkap disekitaran jalan raya Desa Pragaan Laok akhir pekan kemarin sekitar pukul 19.00 wib.

Penangkapan AS bermula karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai jika AS bermain Narkoba. Tim Sat Resnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dan ternyata hal itu membuahkan hasil tak lama kemudian AS berhasil ditangkap lengkap dengan barangg bukti sebanyak 1,16 gram Sabu.

Kepada petugas AS mengaku jika barang haram itu adalah miliknya.  Kini AS sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sumenep.

“AS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

(k/red)