Sampang, BeritaTKP.com Seorang kepala dusun seharusnya mencontohkan hal baik kepada warganya, namun tidak pada perangkat desa di Kabupaten Sampang ini. Pria yang berinisial M ,36, yang kesehariannya menjadi Kepala Dusun di Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah malah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Sabu dengan berat sekitar 0.32 gram tersebut ia sembunyikan di dalam buffet kamarnya.

Kapolsek Sokobanah, AKP Agung Joko H menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal karena adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual narkotika di Desa Sokobanah Daya.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, pihak kita langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah tersangka. Alhasil barang bukti sabu-sabu berhasil kita amankan,” jelasnya, Kamis (18/11/2021).

Penangkapan tersangka terjadi pada pukul 13.00 wib, Selasa (16/11/2021). Kepada petugas, M mengaku bahwa ia menjual sabu-sabu di sekitar Kecamatan Sokobanah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sejumlah barang bukti yang telah diamankan berupa 1 buah plastik klip besar yang masih ada sisa sabu, kemudian 2 buah plastik klip kecil yang masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, beberapa HP, dan KTP tersangka,” pungkasnya. (k/red)