Gresik, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Cerme jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengedaran pil koplo di wilayah Kecamatan Cerme. Pelaku yakni DAF (22), warga Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya ada transaksi jual beli obat jenis pil koplo di depan perusahaan Jalan Raya Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi. “Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih di atas pos satpam,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 10 klip plastik, handphone merk Iphone dan uang tunai sebesar Rp 180.000 hasil dari penjualan pil koplo. Satu buah plastik klip bening berisi sepuluh butir Pil putih berlogo LL.
Atas kejadian tersebut diatas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan. DAF telah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka dijerat dengan Pasal196 dan/atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. (Din/RED)