Surabaya, BeritaTKP.com – Lagi-lagi pengabdi setia pada narkoba berhasil diringkus oleh Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini dua pria inisial ARM (23) warga asal Kabupaten Pamekasan dan PD (30) warga Kabupaten Sampang diamakan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis extacy.

Keduanya diamankan pada Jumat (4/8/2023) pukul 14.00 WIB di wilayah Lontar, Sambikerep, Surabaya. Saat diamankan dari tangan keduanya petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik transparan berisi 37 (tiga puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dengan berat total ± 13,34 (tiga belas koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) poket plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah dompet warnah hitam, 1 (satu) buah ATM BCA , 1 (satu) buah HP Iphone warna putih, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam.

Penangkapan keduanya bermula saat kedua tersangka berada di tkp pada Jumat (4/8/2023) pukul 14.00 wib yang kemudian keduanya langsung diamankan tanpa perlawan saat digeledah didapati barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik transparan berisi 37 (tiga puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dengan berat total ± 13,34 (tiga belas koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) poket plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bendel plastik klip tersebut ditemukan di dalam dompet warnah hitam yang berada di lemari  yang diakui milik ARM, untuk barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP Oppo warna hitam ditemukan dalam genggaman tangan Sdr. PD.

Bahwa tersangka ARM mendapatkan barang berupa 4 (empat) poket plastik transparan berisi 37 (tiga puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dengan berat total ± 13,34 (tiga belas koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) poket plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya dari sdr. NR (belum ketangkap) dengan cara membeli pada hari tanggal lupa Bulan Juli 2023, sekitar pukul 19.00 Wib di ranjau di Jl. Juanda Sidoarjo,  dengan harga perbutir Rp. 250.000,-, belum dibayar.

Pada waktu tersangka ARM mendapatkan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik transparan berisi 37 (tiga puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dengan berat total ± 13,34 (tiga belas koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) poket plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya tersebut asalnya 2 (satu) poket plastik transparan yang berisi  100 (seratus) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dan narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube adapun barang berupa 1 (satu) Poket plastik transparan berisi 40 (empat puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dan narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube titipan sdr.NR, yang diranjau di Jl. Gembong Surabaya dan barang berupa 1 (satu) Poket plastik transparan berisi 60 (enam puluh) butir terdiri dari 40 butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dan 20 butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube kemudian dibagi menjadi 5 poket dan sekarang sisa 5 Poket yang berisi 49 butir.

Bahwa barang berupa 4 (empat) poket plastik transparan berisi 37 (tiga puluh) butir narkotika jenis Extacy warna merah muda logo Diamond dengan berat total ± 13,34 (tiga belas koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) poket plastik transparan berisi 12 (dua belas) butir narkotika jenis Extacy warna merah maron logo youtube dengan berat ± 4,62 (empat koma enam puluh dua) gram beserta bungkusnya tersebut akan dijual oleh Tersangka, seharga sebesar Rp. 300.000,- s/d Rp. 350.000,- perpoketnya kepada teman-temannya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (red)